Demam Facebook, situs gaul dan persahabatan yang lagi trendy itu, telah merambah ke ranah politik Indonesia dengan munculnya berbagai pola dan materi yang terkandung didalam situs komunitas itu. Intinya, dari tampilan sekedar uneg-uneg anggotanya, sampai isu politik muncul menghiasi halaman situs tersebut. Situs gaul Facebook dalam masa tenang juga menjadi bagian dari olah kampanye para caleg menjual jatidirinya. Ini menjadi efektif dan tak takut kena sanksi pidana karena dunia maya tidak menjadi bagian dari “bidikan” UU Pemilu. Yang terjadi, Facebook dimanfaatkan juga jadi bagian ‘black campaign’ orang atau komunitas tertentu untuk menghabisin lawan politik.
Ini bagian dari azas manfaat dan mencari peluang politik di era minggu tenang dan secara terbuka luas melakukan kampanye, bak olah jajak pendapat dan olah angket dari “tamu” di Facebook. Artinya, siapa saja bisa mengakses dan mengeluarkan pendapatnya secara utuh di situs tersebut. Bagaikan dua sisi mata uang, kondisi ini berdampak buruk bagi tokoh yang di jajak pendapat dan angket tadi. Cobalah anda bertandang ke Facebook dan unduhlah mana yang mengungkapkan masalah politikus busuk dan ragam lainnya.
Seperti yang dihebohkan dalam sepekan terakhir, di Facebook ada jajak pendapat dan angket tentang Megawaty Soekarnoputri, yang isinya secara umum menghujat dan menolak mantan Presiden ini untuk duduk lagi sebagai Presiden, bahkan sudah sangat serius dan terkesan menyepelekan Ketua Umum PDIP itu. Sampai-sampai tim ahli Megawaty pun tak berani bereaksi keras tentang hujatan itu. Tapi itulah kenyataan yang ada, bagai buah simalakama. Pernyataan blak-blakan nan vulgar dan transparan seperti menelanjangi Megawaty. Itulah eksis dunia maya kalau sudah mengadili orang atau tokoh.
Tak hanya itu, selama minggu tenang berbagai pelanggaran pemilu terjadi. Seperti kampanye negatif melalui SMS (pesan singkat seluler) yang menghujat salah satu parpol. Begitu pun, kondisi yang terjadi dari kampanye tersebut tak bisa juga dibidik oleh Panwaslu alias tak bisa terproses hukum..Seperti banyak pesan singkat yang dialami oleh PKS dan dikirim ke berbagai pihak yang isinya memojokkan dan menghujat tokohnya.
Bahkan pihak Panwaslu Sumut juga seperti angkat tangan untuk menelusurinya karena tak cukupnya waktu dan melalui prosedur berliku. Kondisi ini merupakan celah kelemahan yang diatur UU No.10 Tahun 2008 pasal 82 ayat (3), masa tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari/tanggal pemungutan suara. Setali tiga uang, polisi saat itu mengatakan sangat sulit melacak sms kampanye negatif, walau diasumsikan juga kalau kampanye dalam bentuk SMS dapat dikategorikan dalam bentuk kegiatan kampanye sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 81 UU No. 10 Tahun 2008.
Sementara pihak perusahaan seluler juga tak menampik kalau sms gelap atau sms kampanye negatif yang ada dari perusahaannya sangat mengganggu pelanggannya, tapi tak bisa berbuat banyak. Karena untuk menelusuri itu akan menyinggung perasaan pelanggannya, selain juga harus ada permintaan aparat kepolisian untuk lidik kasusnya.
Intisari dari perkembangan tehnologi, seperti gaul didunia seluler dan dunia maya, ternyata efektif untuk menguliti dan menghakimi, siapa saja yang mau dituju dan mau jadi target. Ternyata kampanye orasi Megawaty yang sering berapi-api dalam menghujat atau mengeritik dibalas habis dengan menghujatnya memakai tehnologi dunia maya yang justru dinikmati dan diminati para pemilih kelas menengah keatas. Walau banyak juga ‘wong cilik’ memanfaatkannya.
Makanya, unduhlah Facebook, dan bacalah SMS dalam minggu tenang Pemilu ini, tujuannya untuk bisa mendapatkan pilihan bijak atas tokoh yang dipilihnya. Wacana politik dan pemberdayaan politik akan ada dan menjadi “brain storming” orang yang mengunduhnya. Ternyata Facebook, efektif menyinggahi ranah politik dan tokoh politik kita. Mulai sekarang hati-hatilah menyampaikan pesan untuk rakyat kalau tidak ingin dikuliti di dunia maya dan habislah nasibnya dalam pertarungan Pemilu.(soed)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar