Sabtu, 23 Mei 2009

Kantor KPID Medan Disegel

16 Mei 2008

Sumber : www.kompas.com
MEDAN, KAMIS - Eks karyawan PT Deli Media Televisi atau Deli TV menyegel Kantor Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Utara, Kamis (15/5) di Medan. Penyegelan itu terkait dengan protes mereka yang menilai KPID tidak beritikad baik menyelesaikan persoalan izin penyiaran Deli TV. Akibat penyegelan itu, sebagian karyawan tidak bisa masuk ke kantor selama aksi berlangsung.

Ini bentuk ketidakpercayaan kami kepada KPID Sumut. Kami datang ke kantor ini untuk menanyakan pemanggilan KPID ke manajemen Deli TV. Tetapi di kantor hanya ada seorang anggota komisioner saja , kata perwakilan eks karyawan Deli TV Firdaus, Kamis (15/5) ditemui di sela-sela aksi karyawan.

Dalam aksinya, eks karyawan Deli TV memasang dua spanduk yang dipasang di pagar kantor itu dan serta di papan nama kantor. Mereka juga menutup pagar selama aksi berlangsung sekitar pukul 10.00. Eks karyawan Deli TV mencari Ketua KPID Sumut Danan Djaj a yang ternyata tidak ada di tempat.

Sebelumnya, eks karyawan Deli TV memersoalkan status izin penyi aran stasiun televisi itu. Status penyiaran itu, tutur Firdaus terkait dengan penyelesaian persoalan karyawan yang diberhentikan pihak manajemen. "Kami ingin tahu statusnya apa ? Jika belum mempunyai izin siar, mengapa KPID diam saja," katanya.

Uji Coba

Komisioner KPID Sumut Bambang Soedjiartono mengatakan status penyiaran Deli TV masih uji coba selama empat tahun belakangan. Status penyiaran Deli TV sampai sekarang masih menunggu kepastian dari dep artemen informasi dan komunikasi. Namun surat izin itu belum juga keluar. Padahal kita sudah berkali-kali meminta, tetapi belum juga mendapat balasan, kata Bambang.

Selama status uji coba, katanya, pengalihan kepemilikan tidak bisa dilakukan. Yang boleh dilakukan pihak manajemen adalah menambah komposisi saham. Ini jelas tidak diperbolehkan Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang Penyiaran, katanya.

Untuk memerjelas status kepemilikan perusahaan, KPID Sumut telah memanggil manajemen Deli TV. Namun surat panggilan yang sudah dilayangkan dua minggu sebelumnya belum mendapat jawaban. Kami kirimkan surat peringatan pertama. Sikap untuk tidak merespon surat kami sama artinya dengan pelecehan terhadap lembaga negara, katanya.


Andy Riza Hidayat
Kamis, 15 Mei 2008 | 20:06 WIB

Tidak ada komentar:

Posting Komentar