Sabtu, 23 Mei 2009

KPID Sumut Minta TV Karo Hentikan Siaran

Rabu, 17 May 2006

KPID Sumut Minta TV Karo Hentikan Siaran

Subkomisi Mediasi dan Pemantauan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut meminta pengelola dan penanggungjawab TV Karo untuk segera menghentikan kegiatan siarannya.

Hal tersebut dilakukan menyusul adanya temuan pemantauan ke lapangan, jika stasiun tv lokal tersebut telah beroperasi tanpa izin sekaligus melanggar Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.
“Jika TV Karo tetap tidak mengindahkan larangan KPI, maka kasus ini akan disampaikan ke Polda Sumut,” tegas Ketua Subkomisi Mediasi dan Pemantauan Panogari Panggabean didampingi anggota KPID Sumut Bambang Soedjiartono. Dikatakan Panogari, sesuai pasal 33 ayat 1 Undang-Undang 32 tahun 2002, lembaga penyiaran yang melakukan kegiatan penyiaran harus sudah memiliki izin.
“Bagi yang melanggar ketentuan itu diancam sanksi pidana 2 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar seperti yang sudah diatur dalam pasal 58 ayat b Undang-Undang penyiaran,” tegas Panogari.

Bambang Soedjiartono yang sehari-hari menjabat Wakil Ketua KPID Sumut menambahkan, berdasarkan laporan masyarakat, Subkomisi Mediasi dan Pemantauan KPID Sumut sudah turun ke Tanah Karo mengecek keberadaan dan izin operasional tv tersebut. “Ternyata benar, TV Karo sudah mengudara tanpa izin,” cetusnya.
Dengan kondisi ini, pihak KPID Sumut kemudian memanggil pihak pengelola dan penanggungjawab. “Tadinya, pihak pengelolanya tidak mau datang, namun setelah dipanggil berulang kali, barulah yang bersangkutan memenuhi panggilan KPID,” beber Bambang.

Dalam pertemuan itu, KPID Sumut memberikan penjelasan kepada pihak pengelola sekaligus meminta operasional penyiaran segera dihentikan. “Dengan berbagai dalih, pihak pengelola tidak bersedia menghentikan kegiatannya,” timpal Panogari.

Diungkapkan Panogari, secara resmi dirinya selaku Ketua Subkomisi Mediasi dan Pemantauan sudah melaporkan secara resmi perihal TV Karo tersebut dalam rapat pleno KPID Sumut pada April 2006 lalu. “Tapi sampai saat ini, tampaknya belum ada tanda-tanda soal TV Karo diplenokan,” tandasnya. Sampai pertengahan Mei ini, biaya operasional seluruh anggota KPID Sumut tidak kunjung ‘cair’. Karena itu para anggota KPID Sumut berharap Pemprovsu menaruh perhatian terhadap pencairan dana KPID Sumut agar kegiatan KPID Sumut dapat berjalan dengan lancar.(ana)

Bainfokom Pemprov Sumut

Tidak ada komentar:

Posting Komentar