Sabtu, 23 Mei 2009

Banyak Pelanggaran, Deli Tv Terancam Tutup

Jum'at, 09 Mei 2008 18:49

Kapanlagi.com - PT Deli Media Televisi (Deli TV) terancam tutup dan tidak lagi bisa beroperasi jika Rekomendasi Kelayakan yang pernah diberikan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara dibatalkan, menyusul sejumlah pelanggaran yang dilakukan stasiun TV lokal itu.

"Ijin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) yang kini sedang diproses di Depkominfo juga tidak bisa diterbitkan bila Rekomendasi Kelayakan itu dibatalkan," kata Wakil ketua KPID Sumut, Bambang Soedjiartono, di Medan, Jumat (9/5).

Menurut dia, hingga saat ini Deli TV baru memiliki Rekomendasi Kelayakan dari KPID Sumut dan belum mengantongi IPP dari pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat 1 Undang-undang No 32/2002 tentang Penyiaran.

Ia menyebutkan, ada sejumlah pelanggaran yang bisa membuat Rekomendasi Kelayakan Deli TV dibatalkan, salah satunya terkait kepemilikan modal.

"Kita mendapat informasi bahwa 100% saham PT Deli Media Televisi telah dijual atau dialihkan ke PT Sun TV Network Jakarta, padahal sesuai aturan badan hukum Indonesia modal sebuah PT (perseroan terbatas, red) minimal dimiliki dua pemegang saham," katanya.

Selain itu, PT Deli Media Televisi juga telah berkali-kali berubah domisili, berubah susunan pengurus dan/atau anggaran dasar dan semua itu tidak pernah dilaporkan ke KPID Sumut.

Deli TV dalam bersiaran juga tidak lagi mengacu kepada berkas studi kelayakan yang pernah disampaikan ke KPID Sumut pada saat dilakukan Evaluasi Dengar Pendapat (EDP).
"Bisa kita lihat, kini Deli TV tidak punya logo dan tidak ada lagi siaran lokalnya. Yang ada hanya logo MNC dan siarannya pun dari Jakarta. Ini jelas menyalahi aturan tentang penyelenggaraan penyiaran." ujar Bambang.

Ia juga mengatakan, pihaknya telah mengundang manajemen Deli TV guna mendapatkan kejelasan soal pengalihan kepemilikan tersebut.

"Kita juga minta berkas-berkas pengalihan kepemilikan itu. Jika benar 100% saham Deli TV dialihkan kepada pihak lain, berarti benar telah terjadi pelanggaran selain juga melakukan pembohongan publik. Sanksinya, Rekomendasi Kelayakan yang pernah kita berikan batal demi hukum dan mereka tidak boleh siaran lagi," ujarnya. (kpl/rif)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar